Honorer K2 Pasrah Saja Jadi PPPK!! Batas Usia 35 Tahun Harga Mati. Titik !!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak akan membatalkan persyaratan soal batasan usia 35 tahun bagi tenaga honorer kategori II yang akan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. 

Sejumlah tenaga honorer memprotes aturan tersebut dan meminta pemerintah menunda seleksi CPNS untuk mengkaji aturan tersebut.

Dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, kita mengimbau agar para guru honorer jangan terlalu berharap, karena pemerintah pusat itu sering melempar wacana.


sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180919184113-20-331538/batas-usia-cpns-2018-untuk-honorer-k2-tetap-35-tahun
Previous
Next Post »