Cara Pengajuan Tunjangan Non PNS Tahun 2018

Bagaimana cara mengajukan tunjangan untuk guru non PNS tahun 2018? sangat mudah namun perlu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan dari pemerintah. Mengenai mekanisme pembayaran dan pencairan tunjangan Non PNS mari kita simak dibawah.

Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. 

Tunjangan ini bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan pelayanan dengan se baik baiknya dan tentunya bermutu.


Cara Pengajuan Tunjangan Non PNS Tahun 2018


Adapun Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per orang di hitung perbulan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Kriteria Calon penerima tunjangan khusus adalah sebagai berikut:




Demikian informasi yang sangat bermanfaat ini. Semoga Anda sukses dan mendapatkan tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Salam dan terima kasih

Previous
Next Post »